Polisi Amankan Penghasut Massa yang Coba Ganggu Pelayanan SIM di Malang

    Polisi Amankan Penghasut Massa yang Coba Ganggu Pelayanan SIM di Malang

    MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan AR (65), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi otak dari aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satpas Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (18/12/2023).

    Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Malang bahwa AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari. 

    "Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari, " kara Kompol Wisnu di Polres Malang, Selasa (19/12).

    Wakapolres menjelaskan, kejadian bermula saat AR bersama sejumlah kawannya melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. Aksi tersebut juga diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak oleh AR.

    Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

    Polisi segera merespons dengan menangkap AR dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi. 

    "Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat untuk melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku, " tambah Kompol Wisnu.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa AR sebelumnya telah membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi penutupan Satpas Singosari. Motifnya diduga terkait keuntungan pribadi, di mana AR tidak lagi dapat melakukan praktik calo di Satpas Singosari karena aturan ketat yang melarang percaloan di sana.

    “Asi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR pernah dua kali melakukan aksi serupa pada tahun 2022, ” ungkap AKP Gandha.

    Akibat perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

    “Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, ” pungkasnya.

    Aparat kepolisian berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi pelayanan publik dari gangguan yang merugikan. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memastikan keamanan serta kenyamanan dalam setiap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Malang. (u-hmsresma)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Apresiasi, Bupati HM Sanusi Beri Penghargaan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

    Ikuti Kami